Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan dokter yang merawatnya, yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah 'memaksa' Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis. (Sumber: PrimaAir)
Koordinator Divisi Advokasi HAM pada Sekretariat Nasional PBHI, Anggara menilai keluhan Prita Mulyasari dilindungi oleh undang-undang. "PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis," kata Anggara.
Menurut saya sebagai blogger yang masih dalam rangka belajar hal itu sebenarnya wajar dan memang harus di lakukan, seandainya saya sendiri yang menjadi Prita Mulyasari hal serupa akan saya tuliskan di blog saya ini. kenapa tidak? kenapa kita harus menutupi buruknya kualitas pelayanan publik? kalau memang benar di rugikan dan tidak ada tanggung jawab yang jelas kenapa harus di tutupi? kalau anda ingin melihat bagaimana isi dari email Prita Mulyasari yang di kirimkan di milis dan membuatnya menjadi korban UU ITE anda bisa lihat di sini