Kabar hangat tentang seorang mahasiswi Binus tak bisa di pungkiri, Devi, dengan nama asli Clara Adelin Supit mengaku dalam laporannya di Mapolresta bogor bahwa Clara atau devi berfoto Bugil demi menolong teman. menurut data yang di dapat pelaku penyebaran foto bugil Clara Adelin Supit adalah Joshua yaitu pacar teman clara yang telah meminta clara untuk di foto tanpa busana dengan alasan sang pacar terkena guna-guna. karena menurut pengakuan sang pacar tersebut akan sembuh dari guna-guna kalau melihat foto bugil cewek cantik. karena terdorong rasa kasihan atas permohonan teman akhirnya Clara Adelin Supit mau di foto dengan syarat foto tersebut tidak boleh di sebarkan.
Justru yang terjadi adalah sebaliknya, sekarang foto tersebut tersebar melalui jejaring sosial yang sedang ramai yaitu facebook. tak bisa di hindari lagi kejadian ini menjadi sorotan publik. Mendapati fotonya tersebar di dunia internet, Clara pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor, clara merasa telah menjadi korban.
menurut Kasat Irwansyah foto bugil Clara Adelin Supit terakses di account FC, clara.supit@yahoo.com. tersangka penyebaran foto bugil ini akan dikenakan sangsi seuai pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang yang dengan sengaja menyebarkan tindakan asusila atau penghinaan, maka akan diancam dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
(T.KR-LR/R009)
Justru yang terjadi adalah sebaliknya, sekarang foto tersebut tersebar melalui jejaring sosial yang sedang ramai yaitu facebook. tak bisa di hindari lagi kejadian ini menjadi sorotan publik. Mendapati fotonya tersebar di dunia internet, Clara pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor, clara merasa telah menjadi korban.
menurut Kasat Irwansyah foto bugil Clara Adelin Supit terakses di account FC, clara.supit@yahoo.com. tersangka penyebaran foto bugil ini akan dikenakan sangsi seuai pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang yang dengan sengaja menyebarkan tindakan asusila atau penghinaan, maka akan diancam dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
(T.KR-LR/R009)